Pendidikan menurut UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 pada hakikatnya adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar warga belajar secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya masyarakat, bangsa, dan negara. Usaha sadar dan terencana ini dapat dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Continue reading “Workshop sebagai Bagian dari Proses Pembelajaran”