Pengertian Kursus
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 butir ke empat menyatakan bahwa Lembaga Kursus dan Pelatihan selanjutnya disebut LKP adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Lembaga kursus sebagai lembaga pendidikan luar sekolah (PLS) yang diprakarsai, dibiayai, dan diselenggarakan oleh masyarakat, baik secara perorangan, kelompok maupun komunitas yang melayani masyarakat dalam belajar guna mendapatkan pengetahuan, keterampilan (skill) fungsional, dan kecakapan hidup untuk mengembangkan diri, memperoleh pekerjaan, berusaha mandiri, ataupun melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi (Triyana, 2012, hlm. 14).
Continue reading “Pengelolaan Pembelajaran Kursus”