Pengertian Kursus
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 butir ke empat menyatakan bahwa Lembaga Kursus dan Pelatihan selanjutnya disebut LKP adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Lembaga kursus sebagai lembaga pendidikan luar sekolah (PLS) yang diprakarsai, dibiayai, dan diselenggarakan oleh masyarakat, baik secara perorangan, kelompok maupun komunitas yang melayani masyarakat dalam belajar guna mendapatkan pengetahuan, keterampilan (skill) fungsional, dan kecakapan hidup untuk mengembangkan diri, memperoleh pekerjaan, berusaha mandiri, ataupun melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi (Triyana, 2012, hlm. 14).
Sistem Pembelajaran Kursus
Menurut Komar (Komar, 2006, hlm. 203-204) salah satu pengertian sistem adalah sebagai suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai komponen yang saling berkaitan secara terpadu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, sistem kegiatan pendidikan pada satuan kursus terdiri atas input, proses dan output. Input satuan kursus terbagi atas: input lingkungan (environmental input), input instrumen (instrumental input), input bahan mentah (raw input), dan input lain (other input). Di antara faktor yang merupakan input lingkungan adalah keadaan alam sekitar, lingkungan, keluarga, dan masyarakat, sosial ekonomi, biaya, sarana dan kebiasaan/tradisi. Input instrumen satuan kursus terdiri dari tujuan, kurikulum, tenaga kependidikan, pembiayaan, sumber daya dan media belajar, fasilitas dan kondisi pengelola program.
Input bahan mentah terdiri atas karakteristik internal dan eksternal warga belajar. Diantaranya menyangkut pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kesiapan, motivasi, sosial ekonomi, biaya, sarana, dan kebiasaan belajar. Input lain merupakan faktor pendukung terhadap pengaktualisasian kemampuan yang telah diperoleh oleh warga belajar selama pendidikan berlangsung, seperti lapangan pekerjaan, permodalan, pemasaran, fasilitas informasi, kursus lanjutan, dan ikatan lulusan. Proses (troughput) yang terjadi di dalam satuan kursus merupakan fungsi dari peran serta dan bekerjanya faktor input (input lingkungan, instrumen, bahan mentah dan input lain).
Selama proses berlangsung, bagi input bahan mentah akan terjadi pengentasan dalam bentuk pembelajaran, bimbingan, latihan dan interaksi lainnya yang memungkinkan terwujudnya perubahan pada pengetahuan, sikap, keterampilan dan kebiasaan warga belajar. Output satuan kursus berkenaan dengan produk dan dampak. Produk berhubungan dengan segala hal yang dihasilkan oleh kursus baik berkualitas maupun kuantitasnya serta barang dan jasa. Adapun dampak (outcome) berhubungan dengan konsekuensi ikatan yang melekat pada warga belajar setelah mengikuti pendidikan, seperti perubahan taraf hidup, penyebarluasan bahan belajar, serta peningkatan partisipasi sosial dalam pembangunan.
Eneng Halimah Ariyandi, Asep Saepudin, Oong Komar, Pengelolaan Pembelajaran Kursus Dalam Menumbuhkan Kemampuan Berwirausaha